SEKOLAH DASAR MARDI
WALUYA
Terakreditasi “ A”
Jl. Mayor
Oking No. 15 , Cibinong – Bogor
Telp./Fax. ( 021 )
8765191
mwelementaryschool.blogspot.com
NIS.1002050 NPSN. 20230681 NSS.102020201075
SURAT
KEPUTUSAN
TATA
TERTIB SEKOLAH
TAHUN
PELAJARAN 2015/2016
KEPALA
SEKOLAH DASAR MARDI WALUYA CIBINONG
Nomor : 424/059/ SD-MW/ VIII/
2015
Kepala Sekolah
Dasar Mardi Waluya Cibinong :
MENIMBANG
:
1.
Bahwa agar Kegiatan Belajar Mengajar
dapat berjalan dengan tertib dalam suasana yang kondusif maka perlu segera
ditetapkan peraturan tata tertib siswa.
2.
Bahwa Tata Tertib Siswa
merupakan komponen penting sebagai pedoman berperilaku dan beraktifitas
dalam setiap kegiatan proses belajar mengajar dan yang mendukungnya.
MENGINGAT :
1.
Undang – undang Nomor 20 tahun 2003
Tentang Sisitem Pendidikan Nasional.
2.
Undang – undang nomor 32 Tahun 1994
tentang Pemerintah Daerah.
3.
Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun
2005 Tentang Standar Pendiidkan nasional.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standart Pengelolaan
Pendidikan Nasional.
5.
Hasil Rapat Kerja Guru SDS Mardi
Waluya Cibinong, di Cisarua tanggal 24 Juli 2015
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Tata Tertib Sekolah Dasar
Mardi Waluya Cibinong Tahun Pelajaran 2015/2016
Surat Keputusan
ini berlaku dari hari
Senin, 27 Juli 2015 sampai dengan Juni 2016 dan bila terdapat suatu kekeliruan
di kemudian hari, akan diadakan perubahan seperlunya..
Ditetapkan
di : Cibinong
Pada
Tanggal : 24 Juli 2015
Kepala
Sekolah
SD
Mardi Waluya Cibinong
Yustinus
Supriyono, S.Pd.SD
TATA TERTIB
SISWA
SD MARDI WALUYA
CIBINONG
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
1.
Siswa/i
harus sudah ada di sekolah selambat-lambatnya 15 menit sebelum tanda bel masuk
sekolah.
2.
Sekolah masuk pukul
07.00
3.
Wajib
mengikuti upacara bendera setiap hari Senin, dan
upacara-upacara hari besar nasional
4.
Siswa/i
yang datang terlambat diwajibkan lapor kepada guru piket.
5.
Siswa/i
diwajibkan memakai seragam sekolah dengan lengkap;
a.
Label
nama dan atribut lokasi sekolah
b.
Memakai
seragam yang sudah ditentukan sesuai jadwal yang ditentukan sekolah
6.
Siswi
dilarang memakai rok yang terlalu pendek (diatas lutut) dan ketat.
7.
Siswa
dilarang memakai celana terlalu sempit/kelonggaran.
8.
Pada
waktu bel tanda masuk berbunyi, siswa/i harus segera masuk ke ruangan dengan
tertib dan teratur.
9.
Setiap
pergantian guru di kelas, siswa/i diwajibkan memberi salam kepada guru.
10. Siswa wajib
berdoa sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar.
11. Siswa/i wajib
melaksanakan program K-5 (kebersihan, kerapian, ketertiban, keamanan,
keindahan) di sekolah.
12. Siswa/i wajib
mengikuti kegiatan belajar mengajar semua mata pelajaran dengan
sungguh-sungguh.
13. Siswa/i yang
absen/tidak hadir, wajib mengirim surat keterangan dari orang tua/surat
keterangan dokter.
14. Setiap siswa/i
dilarang meninggalkan lingkungan sekolah tanpa izin dari wali kelas/kepala
sekolah.
15. Setiap siswa/i
wajib berbahasa Indonesia dengan baik dan benar di lingkungan sekolah.
16. Setiap persoalan
yang timbul diantara siswa/i harus diselesaikan secara damai atau dilaporkan
kepada wali kelas untuk penyelesaian.
17. Setiap siswa/i
wajib melunasi uang sekolah sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
18. Setiap siswa/i
wajib mematuhi nasihat dari setiap guru.
19. Siswa/i
diwajibkan beristirahat di luar kelas.
20. Setiap siswa/i
dilarang meninggalkan kelas tanpa izin dari guru yang mengajar.
21. Siswa/i wajib
berlaku sopan dan santun terhadap seluruh warga sekolah.
22. Bila siswa/i
merusak alat atau barang milik sekolah dengan
sekolah,
diwajibkan untuk menggantinya.
23. Para siswa tidak
diperkenankan membawa barang-barang yang membahayakan, kecuali dalam pelajaran
kertakes/ prakarya atas perintah guru.
24. Setiap siswa
harus mencatat setiap tugas dari guru di buku penghubung, dan memintakan tanda tangan kepada peserta didik.
25. Semua siswa
wajib melaksanakan tugas yang diberikan guru.
26. Semua siswa yang
hendak berkepentingan dengan sekolah, wajib mengenakan pakaian seragam sekolah.
27. Para siswi
dilarang memakai perhiasan yang berlebihan.
28. Siswa/i dilarang
membawa handphone ke sekolah.
Cibinong, 20 Agustus 2015
Kepala Sekolah
Yustinus Supriyono, S.Pd.SD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar